Total Pageviews

Thursday, December 31, 2009

Zhul May Cry: Glikolisis

Zhul May Cry: Glikolisis: "d"

DNA pada E.coli

Contoh DNA pada E.coli
Pada bakteri Escherichia coli struktur genomnya berupa DNA rantai tunggal yang melingkar disebut supercoil. Suparcoil terjadi ketika rantai tungal pada pita DNA berubah menjadi rantai ganda (suprcoil positif) atau ketika rantai ganda terlepas menjadi rantai tunggal dan membentuk bulatan (supercoil negatif).












Gambar1.Supercoil
Sumber:Figure 2.17 (Brown, 2002)

Dari gambar diketahui, pada bakteri E.coli supercoil terbentuk dari pelepasan rantai ganda dari DNA. Supercoil semacam ini disebut supercoil negatif. Pada bakteri E.coli K12 yang memiliki genom berukuran 4.6 mb, pola supercoil ini terjadi karena panjang sekuen genom melebihi ukuran sel E.coli. Panjang sekuen genom sekitar 16 milimeter sedangkan ukuran sel E.coli hanya sekitar 1×2 mikrometer.

Wednesday, December 30, 2009

Indonesia Kekurangan Wira Usaha

SEMARANG -- Menjadi pengusaha rupanya belum menjadi pilihan utama para lulusan perguruan tinggi di Indonesia. Populasi wirausaha di negeri ini dinilai masih terbilang rendah bila dibandingkan negara-negara tetangga.

Menteri Negara Koperasi dan UKM, Syariefudin Hasan, mengungkapkan jumlah wira usaha baru di Indonesia hanya sekitar 400 ribu orang atau 0,18 persen dari populasi penduduk yang mencapai 200 juta jiwa. ''Idealnya, jumlah wira usaha mencapai dua persen atau 4,8 juta orang,'' ungkapnya di Semarang, kemarin seperti dikutip Antara .

Menneg KUKM membandingkan jumlah wira usaha di negara lain. Dia menyebutkan wira usaha di Malaysia sudah mencapai proporsi ideal 2,1 persen dari jumlah penduduknya. Begitu pula di Singapura yang sekitar 4,2 persen, Thailand 4,1 persen, Korea Selatan 4 persen, dan Amerika Serikat 11,5 persen.

Politikus asal Partai Demokrat ini ingin wira usaha ini terus tumbuh di pasok para lulusan perguruan tinggi. Pemerintah sangat mendukung upaya ini dengan memberikan akses pembiayaan khusus bagi lulusan kampus. ''Pemerintah memberikan bantuan pinjaman lunak bagi para lulusan sarjana (S-1) melalui program sarjana Wira Usaha Baru (WUB),'' ujarnya.

Melalui program WUB, Sjariefudin menyatakan, lulusan sarjana tak perlu repot-repot mencari agunan. Jaminannya, cukup ijazah yang dimiliki mahasiswa. ''Saya percaya lulusan sarjana punya kemampuan yang bisa diandalkan,'' katanya penuh keyakinan.

Menneg mengajak para sarjana baru untuk memulai usahanya di bisnis mikro, kecil, bisnis kelompok, atau koperasi. Dia percaya para sarjana ini akan memenuhi kewajibannya dengan baik mengingat ijazah mempunyai ikatan moral yang sangat berharga bagi seseorang lulusan perguruan tinggi.

Meski berasal dari anggaran negara, Menneg mengingatkan bahwa kredit ini tetap harus dikembalikan karena bukan hibah. Pinjaman ini berupa kredit modal yang mesti dikembalikan dengan biaya yang relatif murah. Pembiayaannya diambil dari dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUKM dan program Kredit Usaha Rakyat (KUR). ''Kewajiban dan bunga jangan dianggap sebagai halangan, melainkan tantangan bagi anak muda,'' imbuhnya.

Program WUB telah digulirkan Menneg sejak 10 Desember 2009 di Jakarta.
Tahap pertama, pemerintah menargetkan 1.000 WUB di tiap provinsi besar dan 500 WUB di provinsi kecil. Agar program berjalan lancar, di setiap Dinas Koperasi di daerah akan dibentuk desk konsultasi pembiayaan dan pengembangan usaha.

Menurut Menneg, modal awal yang akan diberikan tergantung dari proposal usaha yang dibuat sarjana. Selanjutnya, pemerintah juga akan memberikan pelatihan kewirausahaan bagi sekitar 1.000 lulusan perguruan tinggi yang terjaring di setiap provinsi. ed: budi r


Fakta Angka

4,8 Juta Orang

Jumlah wira usaha yang ideal di Indonesia
http://www.republika.co.id/koran/0/98743/Indonesia_Kekurangan_Wira_Usaha

seruuuu

mengakhiri tahun 2009 dengan penuh perjuangan, walaupun melelahkan tapi cukup menyenangkan,, di balik kesusahan pasti ada kemudahan, tinggal gimana kita nya aja menyikapinya,,

keep fighting ...

10 Kerusakan Dalam Perayaan Tahun Baru

Alhamdulillah. Segala puji hanya milik Allah, Rabb yang memberikan hidayah demi hidayah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir zaman. Manusia di berbagai negeri sangat antusias menyambut perhelatan yang hanya setahun sekali ini. Hingga walaupun sampai lembur pun, mereka dengan rela dan sabar menunggu pergantian tahun. Namun bagaimanakah pandangan Islam -agama yang hanif- mengenai perayaan tersebut? Apakah mengikuti dan merayakannya diperbolehkan? Semoga artikel yang singkat ini bisa menjawabnya.


Sejarah Tahun Baru Masehi

Tahun Baru pertama kali dirayakan pada tanggal 1 Januari 45 SM (sebelum masehi). Tidak lama setelah Julius Caesar dinobatkan sebagai kaisar Roma, ia memutuskan untuk mengganti penanggalan tradisional Romawi yang telah diciptakan sejak abad ketujuh SM. Dalam mendesain kalender baru ini, Julius Caesar dibantu oleh Sosigenes, seorang ahli astronomi dari Iskandariyah, yang menyarankan agar penanggalan baru itu dibuat dengan mengikuti revolusi matahari, sebagaimana yang dilakukan orang-orang Mesir. Satu tahun dalam penanggalan baru itu dihitung sebanyak 365 seperempat hari dan Caesar menambahkan 67 hari pada tahun 45 SM sehingga tahun 46 SM dimulai pada 1 Januari. Caesar juga memerintahkan agar setiap empat tahun, satu hari ditambahkan kepada bulan Februari, yang secara teoritis bisa menghindari penyimpangan dalam kalender baru ini. Tidak lama sebelum Caesar terbunuh di tahun 44 SM, dia mengubah nama bulan Quintilis dengan namanya, yaitu Julius atau Juli. Kemudian, nama bulan Sextilis diganti dengan nama pengganti Julius Caesar, Kaisar Augustus, menjadi bulan Agustus.[1]

Dari sini kita dapat menyaksikan bahwa perayaan tahun baru dimulai dari orang-orang kafir dan sama sekali bukan dari Islam. Perayaan tahun baru ini terjadi pada pergantian tahun kalender Gregorian yang sejak dulu telah dirayakan oleh orang-orang kafir.

Berikut adalah beberapa kerusakan akibat seorang muslim merayakan tahun baru.

Kerusakan Pertama: Merayakan Tahun Baru Berarti Merayakan ‘Ied (Perayaan) yang Haram

Perlu diketahui bahwa perayaan (’ied) kaum muslimin ada dua yaitu ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha. Anas bin Malik mengatakan,

كَانَ لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ قَالَ كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى

“Orang-orang Jahiliyah dahulu memiliki dua hari (hari Nairuz dan Mihrojan) di setiap tahun yang mereka senang-senang ketika itu. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau mengatakan, ‘Dulu kalian memiliki dua hari untuk senang-senang di dalamnya. Sekarang Allah telah menggantikan bagi kalian dua hari yang lebih baik yaitu hari Idul Fithri dan Idul Adha.’”[2]

Namun setelah itu muncul berbagai perayaan (’ied) di tengah kaum muslimin. Ada perayaan yang dimaksudkan untuk ibadah atau sekedar meniru-niru orang kafir. Di antara perayaan yang kami maksudkan di sini adalah perayaan tahun baru Masehi. Perayaan semacam ini berarti di luar perayaan yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maksudkan sebagai perayaan yang lebih baik yang Allah ganti. Karena perayaan kaum muslimin hanyalah dua yang dikatakan baik yaitu Idul Fithri dan Idul Adha.

Perhatikan penjelasan Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, komisi fatwa di Saudi Arabia berikut ini:
Al Lajnah Ad Da-imah mengatakan, “Yang disebut ‘ied atau hari perayaan secara istilah adalah semua bentuk perkumpulan yang berulang secara periodik boleh jadi tahunan, bulanan, mingguan atau semisalnya. Jadi dalam ied terkumpul beberapa hal:

Hari yang berulang semisal idul fitri dan hari Jumat.
Berkumpulnya banyak orang pada hari tersebut.
Berbagai aktivitas yang dilakukan pada hari itu baik berupa ritual ibadah ataupun non ibadah.
Hukum ied (perayaan) terbagi menjadi dua:

Ied yang tujuannya adalah beribadah, mendekatkan diri kepada Allah dan mengagungkan hari tersebut dalam rangka mendapat pahala, atau
Ied yang mengandung unsur menyerupai orang-orang jahiliah atau golongan-golongan orang kafir yang lain maka hukumnya adalah bid’ah yang terlarang karena tercakup dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa yang mengada-adakan amal dalam agama kami ini padahal bukanlah bagian dari agama maka amal tersebut tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Misalnya adalah peringatan maulid nabi, hari ibu dan hari kemerdekaan. Peringatan maulid nabi itu terlarang karena hal itu termasuk mengada-adakan ritual yang tidak pernah Allah izinkan di samping menyerupai orang-orang Nasrani dan golongan orang kafir yang lain. Sedangkan hari ibu dan hari kemerdekaan terlarang karena menyerupai orang kafir.”[3] -Demikian penjelasan Lajnah-

Begitu pula perayaan tahun baru termasuk perayaan yang terlarang karena menyerupai perayaan orang kafir.

newbie...

tezt n trial ,,,hehehe