Dalam dunia pendidikan, sastra dan kesenian daerah sebenarnya memiliki kemampuan luar biasa untuk mengasah logika dan retrika berpikir. Hanya saja, dalam kebanyakan kasus, kemampuan sastra dan kesenian daerah ini belum sepenuhnya disadari masyarakat. Melalui pembelajaran bahasa, sastra, akasara dan kesenian daerah diharapkan mampu menciptakan sumber daya manusia yang mempunyai kecakapan menyikapi perubahan masa kini dan masa mendatang.
Pembelajaran sastra dan kesenian daerah juga diarahkan agar murid memperoleh pengalaman berprestasi dan berekspresi. Maka fungsi utama sastra dan kesenian daerah sebagai penghalus budi, peningkatan kepekaan, rasa kemanusiaan, dan kepedulian sosial, serta penyaluran gagasan dan imajinasi secara kreatif dapat tercapai dan tersalurkan.
Dalam sastra dan kesenian daerah terkandung pengalaman manusia, yaitu meliputi pengalaman pengindraan, perasaan hati, khayalan, dan perenungan, yang secara terpadu diwujudkan dalam penggunaan bahasa, baik secara lisan maupun tulisan. Melalui sastra dan kesenian daerah murid diajak untuk memahami, menikmati, dan menghayati karya sastra daerah.
Karya sastra dan kesenian daerah memberikan khasanah sejarah ilmu pengetahuan yang beraneka macam ragamnya. Penghayatan hasil karya sastra dan kesenian daerah akan memberi keseimbangan antara kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern di satu pihak dan pembangunan jiwa di lain pihak. Kedua hal ini sampai masa kini masih dirasakan belum dapat saling isi mengisi, padahal keseimbangan atau keselarasan antara kedua masalah ini besar sekali peranannya bagi pembangunan dan pembinaan lahir dan batin.
Melalui sastra dan seni daerah juga diperoleh nilai-nilai, tata hidup dan sarana kebudayaan sebagai sarana komunikasi masa lalu, masa kini, dan masa depan.
II. Landasan Hukum
- Undang-undang RI no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-undang RI No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
- Peraturan Daerah (PERDA) Propinsi Jawa Barat no 5 tahun 2003 tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra dan Aksara Daerah
- Peraturan Daerah (PERDA) Propinsi Jawa Barat no 6 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Kesenian Daerah
- Surat keputusan Gubernur No 910/Kep 59 Dal Prog/2007 tentang DPA SKPD Kegiatan Peningkatan Mutu Pendidikan Kesenian Daerah
- Misi Dinas Pendidikan Jawa Barat tentang pengembangan Manusia yang beriman dan bertaqwa, mandiri dan bermartabat serta menjungjung nilai-nilai luhur budaya masyarakat Jawa Barat (silih asih, silih asah, silih asuh, cageur, bageur, bener, pinter, tur singer) dan berwawasan kebangsaan.
- Program MGMP Bahasa Daerah Dinas Pendidikan Kota Depok tentang Peningkatan Mutu Pendidikan dalam Pengembangan dan Pembinaan Apresiasi Bahasa Daerah bagi Siswa-Siswi SD/MI, SMP/MTS, dan SMA/SMK/MA
Lazimnya peraturan perundang-undangan di Indonesia, keputusan ini pun mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya. Dengan demikian sudah seharusnya kami, para guru bahasa Sunda, mendapatkan sosialisasi yang semestinya atau paling tidak mempunyai salinan dari SK tersebut yang didistribusikan melalui dinas pendidikan setempat untuk dipelajari sendiri.
Permasalahan ini pada akhirnya menyulitkan para guru bahasa Sunda, yang berhadapan langsung dengan anak didik di kelas. Kesulitan yang sangat dirasakan oleh kami ketika itu adalah dalam hal pengembangan Silabus dan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Silabus dan RPP merupakan perencanaan proses pembelajaran yang sudah harus disiapkan jauh-jauh hari oleh guru sebelum kegiatan pembelajaran di kelas berlangsung.
Di satu sisi, pedoman yang kami miliki hanyalah Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Dasar yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Nomor 979/102/Kep/I/94, di sisi lain, pengembangan Silabus dan penyusunan RPP idealnya dan bahkan seharusnya berpedoman pada Standar Isi yang telah ditetapkan sebagai persiapan nanti dalam menghadapi Ulangan Akhir Semester (UAS) dan atau Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda yang soalnya dibuat oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat.